Selasa, Agustus 09, 2011

SARGUNG TUNTUNAN DAN SARNAS PERSADA 2009

Tentang Pengambilan Keputusan dan Kebijakan
Oleh: Drs. Agust Rahardjo M.Si.




Pengambilan keputusan dari suatu organisasi biasanya diatur dalam AD/ART, salah satunya dalam AD/ART disebutkan Sarasehan, Sarasehan Luar Biasa, Rapat Kerja, penjelasannya sebagai berikut :

Sarasehan (konferensi-konggres).
Sarasehan bisa diadakan di Tingkat Daerah (Kabupaten atau Kota) atau Propinsi biasa di sebut Sarasehan Daerah.
Sarasehan Agung (Sarasehan Nasional).
Sarasehan di Tingkat Pusat yang dihadiri dari Tokoh-tokoh atau Pengurus Daerah.
Serasehan Luar Biasa.
Diadakan dalam hal-hal yang sangat mendesak, penting, yang harus segera diselesaikan, yang hanya bisa dilaksanakan di Tingkat Pusat.

Rapat Kerja.
Untuk mengevaluasi hasil kerja tahun berjalan, dan untuk menentukan Program Tahunan, sebagai penjabaran dari hasil Srasehan atau Program Kerja yang diputuskan di Sarasehan (bisa Tingkat Pusat dan bisa Tingkat Daerah).
Sarasehan biasanya menghasilkan Keputusan-Keputusan dimana keputusan-keputusan tersebut ditetapkan atau diputuskan melalui sidang-sidang pleno. Secara pokok keputusan dalam sarasehan tersebut adalah :

Keputusan Nomor 1:
Pengesahan tata tertib yang ditindaklanjuti dalam bentuk tulisan yang dibacakan di sidang pleno dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris sarasehan.

Keputusan Nomor 2 :
Keputusan pembentukan komisi-komisi yang ditindaklanjuti dalam bentuk tulisan yang dibacakan di sidang pleno dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris sarasehan. Ini bisa dibuatkan Keputusan tersendiri  atau tidak tergantung SC.

Keputusan Nomor 3 :

Struktur kepengurusan pejabat yang dipilih dalam masa tertentu sesuai dengan AD/ART yang ditindaklanjuti dalam bentuk tulisan yang dibacakan di sidang pleno dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris sarasehan. 

Keputusan Nomor 4 :
Program kerja yang ditindaklanjuti dalam bentuk tulisan yang dibacakan di sidang pleno dan ditandatanggani Ketua dan Sekretaris sarasehan.

Keputusan Nomor 1 dan 2 dibacakan pada sidang pleno  I. Keputusan Nomor 3, 4  dibacakan pada sidang pleno III (terakhir, sebelum Sarasehan ditutup).

Mengenai Jalannya (Mkanisme) Sidang Pleno
Setelah sidang dibuka dilanjutkan sambutan-sambutan, diteruskan Sidang Pleno  I yang dipimpin oleh Ketua Sementara, yaitu Ketua SC yang tugasnya memilih Ketua Sidang Pleno dan Sekretaris Pleno. Setelah Ketua Sidang Pleno dan Sekretaris Pleno definitif terpilih, selanjutnya Ketua Pleno Sementara menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Sidang Pleno difinitif.



Sidang Pleno  I :
Dipimpin Ketua Sidang Difinitif, isinya :
(1) Pembacaan Naskah Tatatertip (bisa dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Sementara).
(2) Keputusan Pleno tentang Pengesahan Tata Tertib (Keputusan Sarasehan yang Pertama).
(3)  Pengarahan, pandangan umum, nara sumber, tokoh … dan sebagainya.
(4) Pertanggungjawaban Pejabat lama, bisa berupa laporan kegiatan pejabat lama.
(5) Tanggapan Peserta Sidang (bisa dilakukan atau tidak).
(6) Keputusan Ketua Sidang dengan ketok palu sidang bahwa Ketua atau pejabat lama dimisioner.
(7) Pembentukan Komisi-Komisi.
(8) Keputusan Sidang tentang pembentukan Komisi (Keputusan Sarasehan yang Kedua).

Sidang Komisi :
Ketua Sidang Komisi sementara dipimpin SC Tugasnya adalah :
Memberikan arahan atau pandangan ruang lingkup atau bidang dari komisi tersebut, sesuai dengan hasil Rapat SC. Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi, Penyerahan Ketua Komisi dari Ketua Sementara kepada Ketua Komisi Terpilih atau Difinitif, Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi terpilih, dan Proses Sidang Komisi.

Sidang Pleno II :
Masing-masing Komisi mempresentasikan hasil Sidang Komisi atau Keputusan Komisi, melalui Juru bicara Komisi. Sanggahan, koreksi, masukan dari komisi lain. Ditetapkan Tim Perumus, yang akan mengakomidir hasil Semua Komisi, yang telah mendapat saran, usulan,  koreksi.
Waktu Istirahat, Sujud, Makan.
Pada posisi ini Tim Perumus bekerja marathon, sampai menghasilkan Keputusan yang sudah dalam bentuk tulisan (Calon Keputusan Sarasehan).

Sidang Pleno III :
Pembacaan Keputusan Pleno/ hasil kerja dari Tim Perumus
Acara selesai dengan membacakan : Hasil keputusan sarasehan sah menurut disiplin ilmu organisasi dan ilmu administrasi.
Namun bagaimana dengan Sargung Tuntunan dan Sarnas Persada tanggal 25-26 Desember 2009 yang baru lalu? Tim Perumus Mandul, Tidak berfungsi, Tidak ada  Sidang Pleno III, yang memutuskan Hasil hasil Sargung Tuntunan maupun Sarnas Persada, yang ada adalah “Membacakan” Keputusan Komisi Khusus dari Sargung Tuntunan dan Keputusan Komisi I dari Sarnas Persada. Selanjutnya selesai pembacaan Keputusan Komisi, Sargung Tuntunan dan Sarnas Persada langsung ditutup, tanpa ada sidang Pleno Ke.III yang memutuskan hasil-hasil Keputusan Komisi yang sudah dikritisi dalam Sidang Pleno II dan di resum oleh Tim Perumus.

Komisi Khusus
Dalam Sargung Tuntunan langsung membacakan hasil Keputusan Tim Khusus tersebut, bukan keputusan Pleno III. Kalau keputusan Sidang Pleno III tidak hanya membacakan Tuntunan Agung terpilih yang dibacakan namun juga program kerjanya lima tahun ke depan.

Komisi  I
Dalam Sarnas Persada langsung membacakan Keputusan Komisi I berupa Susunan Kepengurusan Persada yang baru, bukan dibacakan dalam Sidang Pleno III atau  Keputusan Pleno III. Kalau keputusan Sidang Pleno III tidak hanya susunan Pengurus yang dibacakan namun juga program kerjanya lima tahun ke depan.
Kenapa tidak dibacakan? 

Karena Tim Perumus Sargung Tuntunan dan Sarnas Persada, tidak boleh meresume hasil Pleno II oleh SC, bahan tersebut akan dikerjakan sendiri oleh SC di daerah.  Menurut pendapat bapak, ibu, saudara, dan adik-adik, di mata disiplin ilmu organisasi serta ilmu administrasi maupun kebiasaan serta pelaksanaan sidang-sidang ormas, sudah benarkah hasil Sargung Tuntunan dan Sarnas Persada?***

0 komentar:

Posting Komentar