Selasa, Agustus 09, 2011

PEDOMAN PERKAWINAN


PENDAHULUAN
Kita semua gembira atas keluarnya Buku Pedoman Tata Tertib Pelaksanaan dan Tata Cara Perkawinan secara Kerokhanian Sapta Darma, hal tersebut telah lama ini dinantikan oleh Warga. Namun Kerokhanian Sapta Darma tidak menutup pintu bagi warganya yang akan menurut  tatacara Agama yang telah ada dan diakui di negara kita ini.

Bagi mereka yang berhasrat melaksanakan perkawinan secara Kerokhanian Sapta Darma sudah ada dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yang telah berlaku mulai 1 Oktober 1975. Pedoman pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 221 A tanggal 1 Oktober 1975, ketiganya (UU No. 1 thn 1974 jo. PP No. 9 thn 1975 jo. Kep. Mendagri No: 221 A thn 1975) tersebut telah dibahas oleh Tuntunan KSD dengan petunjuk-petunjuk Pemerintah setempat, dimana telah dilangsungkan perkawinan perkawinan yang pertama kali di SANGGAR CANDI SAPTA RENGGA secara KSD. Sehingga Keputusan Musyawarah Tuntunan Kerokhanian Sapta Darma yang berlangsung di Yogyakarta tgl 27 Desember 1975, YAYASAN SRATI DARMA harus mengeluarkan Buku Pedoman ini. Dalam buku ini sengaja kami kutipkan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah merupakan pasal 2 yang penting yang harus diketahui oleh Petugas Perkawinan/Pejabat Khusus atau oleh setiap calon/mempelai.

Sedangkan untuk kelengkapan pengetahuan para Tuntunan dipersilakan membacanya pada Buku yang dikeluarkan oleh YAYASAN SRATI DARMA ialah: Undang-Undang No. 1 thn 1974, PP No. 9 thn 1975 jo. Keputusan Mendagri No: 221 A thn 1975.

Demikianlah kata pendahuluan untuk mengantar buku ini, semoga dengan keluarnya  Buku Pedoman ini akan lebih memantapkan usaha kita menuju ke pantai bahagia hidup lahir batin, dunia sampai alam langgeng nanti.


Yogyakarta, 1 Januari 1976
Penyusun 


Sri Pawenang




SYARAT-SYARAT OLEH Kerokhanian Sapta Darma
1.        Warga Kerokhanian Sapta Darma.
2.        Kain putih yang masih baru sepanjang 2 meter.
3.        Umur bagi pria sekurang-kurangnya 21 tahun, bagi wanita sekurang-kurangnya 19 tahun.
4.        Sehat jasmani dan rohani.
5.        Ijin dari orang tua.
6.        Pas foto berukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar.


SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Pasal 6

(1).    Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2).    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3).    Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4).    Dalam hal kedua orang tua telah meningal duniaatau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin di peroleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5)     Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang di sebut dalam ayat (2) ,(3), dan (4) pasal ini, atau seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakanpendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tingal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberika izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.


Pasal 7

(1).    Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2).    Dalam hal penyimpanga terhadap ayat  (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
(3).    Ketentuan- ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4).
          Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaandispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang di maksud dalam pasal 6 ayat (6)


Pasal 8

Perkawinan di larang antara dua orang yang :
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun keatas.
b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang  dengan saudara neneknya;
c.       Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/Bapak tiri.
d.      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuananak susuan anak susuan dan bibi paman susuan.
e.       Behubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal se0rang  suami beristeri lebih dari seorang.
f.       Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya  atau peraturan lain ang berlaku, dilaragkawin.


Pasal 9

Seorang yang masih terikattali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2)  an pasal 4 undang-undang ini.


Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai untuk yang kedua kalinya, maka di antara mereka boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukaan lain.


Pasal 11

(1). Bagi serang wanita yang putus perkawinan berlaku jangka waktu tunggu.
(2).Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam praturan pemerintah lebih lanjut.


Pasal 12

Tata cara pelaksanan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Syarat-syarat untuk dapatnya melaksanakan perkawinan sesuai Undang-undang no. 1 tahun 1974 jo.PP No. 9 tahun 1975 ialah sebelum calon memepelai melaksanankan perkawinan, maka mereka diwajibkan untuk datang pada petugas perkawinan 15 (lima belas) perkawinan bagaimana dan apa yang harus mereka persiapkan, agar supaya perkawinan dapat di laksanakan dengan mudah dan lancar.
Sebab 10 (sepuluh) hari sebelum perkawinan dilaksanakan, maka kedua calon mempelai, atau orang tuanya harus melaporkan ke Kantor Catatan Sipil Kotamadya / Kabupaten, untuk mengisi formulir yang sudah di sediakan dan nama-nama calon mempelai akan di umumkan sesuai dengan PP No. 9 thn. 1975 pasal 6 sampai dengan pasal 11.
Petugas perkawinan supaya mempelajari pedoman tata tertib pelaksanaan ini.


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI.

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.


Pasal 31

(1).    Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2).    Masing-masing pihak berhak melakukan perrbuatan hukum.
(3).    Suami adalh kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.


Pasal 32

(1).    Suami isteri harus mempunyai keddiaman yang tetap.
(2).    Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ditentukan oleh suami isteri bersam.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati dan memberi bantuan lahir-batin yang satu kepada yang lain.


Pasal 34

(1).    Suami wajib melindungi isterinya dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
(2).    Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibanya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.




TATA TERTIB PELAKSANAAN :
Sesudah semua syarat-syarat baik yang ditentukan oleh kerokhanian sapta darma maupun oleh undang-undang telah dipenuhi, maka perkawinan secara Kerokhanian Sapta Darma dapat dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1.      Petugas Khusus (Tuntunan) melaksanakan sujud terlebih dahulu.
2.      Calon temanten dan orang tua /wali harus datang tepat pada waktunya.
3.      Anggota keluarga dan Warga Sapta Darma yang menyertai upacara perkawinan (munggah daup) sudah siap di tempat upacara.
4.      Seyogyanya petugas  Kantor Catatan Sipil yang telah dihubungi dapat hadir.

Protokol yang telah ditunjuk mengatur duduknya kedua calon mempelai, Pembantu Pejabat Khusus, 2 (dua) orang saksi, para tamu lainyayang hadir, sebelum tata cara perkawinan dimulai (periksa gambar)

Perkawinan dilaksanakan satu malam sebelum perkawianan dilaksanakan menurut adat, dan dapat di laksanakan sebagai berikut:
Sebelum pembantu pejabat khusus menjalankan tugasnya, maka ia diwajibkan menjalankan sujud dahulu, yaitu 1 (satu) jam sebelum tata cara perkawinan dilaksanakan. Calon teamanten harus datang di tempat upacara tepat pada waktunya.

ARAH DUDUK
Arah duduk kedua mempelai dan para warga yang akan mengikuti sujud menghadap ke Timur. Calon mempelai putri duduk di atas kain putih disebelah kiri calon memepelai pria sebelah kanan.

TEMPAT DUDUK
Tempat duduk kedua mempelai adalah paling depan didampingi : sebelah kanan petugas, orang tua/wali. Adapun di sebelah kiri saksi dan orang tua calon mempelai pria  kemudian menyusul di belakangnya para warga yang akan menyertai sujud.

PERKECUALIAN
Kalau calon mempelai lebih dari 1 (satu) pasang (perkawinan secara massal), maka duduknya calon mempelai dapat berdampingan (berdua) atau berderet ke kebelakang berpasangan disesuaikan dengan keadaan tempatnya.

TEMPAT DUDUK PEMBANTU P.L.B.S (pejabat khusus pencatat sipil)
Tempat duduk pejabat khusus adalah didepan sebelah kanan kedua calon mempelai, dengan arah menghadap kedua calon mempelai pada saat melaksanakan tugasnya.

TEMPAT DUDUK PARA TAMU
Tempat duduk para tamu yang menghadiri perkawinan disesuaikan menurut keadaan setelah selesai pengaturan tempat tersebut, maka protokol mempersilakan orang tua/wali menyampaikan niatnya untuk mengawinkan putranya kepada petugas/tuntunan. Petugas selanjutnya melaksanakan tugasnya dilanjutkan untuk sujud bersama yang diikuti oleh para warga.
Pasujudan ditambah 1(satu) bungkukan dengan ucapan :
a.       Untuk kedua calon mempelai dengan ucapan:
“Semoga Hyang Maha Kuasa melimpahkan karunia, pengayoman, dan kebahagiaan bagi kami berdua”.
Bahasa daerah : ”Mugi Hyang Maha Kuasa maringaken kanugrahan, pengayoman lan kebahagiaan dumateng kulo kekalih”.
b.      Untuk para warga dengan ucapan :
“Semoga Hyang Maha Kuasa melimpahkan karunia, pengayoman dan keebahagiaan bagi mempelai berdua”.
Bahasa daerah : “Mugi Hyang Maha kuasa maringaken kanugrahan, pengayoman lan kebahagiaan kagem temanten kekalih.


Pada waktu sujud bersama dilaksanakan, maka Pembantu P.L.B.P.S. (Pejabat Khusus) atau Tuntunan  menunggui dan memperhatikan kedua calon mempelai apakah mereka betul-betul menjalankan sujud atau tidak.  Setelah sujud bersama selesai, maka protokol mempersilakan Pejabat Khusus untuk melaksanakan tugasnya dan mengharap supaya para hadirin mengikuti tatacara perkawinan dengan tenang (dengan suasana hening).  Kemudian Pembantu P.L.B.P.S (Pejabat Khusus) mengambil tempat duduk yaitu di muka agak ke samping kanan dengan kedua calon mempelai dengan jarak ± 1 (satu) meter dan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang duduk di sebelah kanannya (disesuaikan dengan keadaan).  Setelah itu Pembantu Pejabat Khusus melaksanakan tugasnya dengan Sabda sebagai berikut :

SABDA PEMBANTU P.L.B.P.S (Pejabat Khusus atau Tuntunan)
“Saya sebagai saksi, saudara berdua hendaklah prasetya di hadapan Hyang Maha Kuasa, mari saya tuntuni” (bahasa Indonesia).
“Saya nekseni panjenengan kekalih samiya prasetya ing ngarsanipun Hayang maha Kuwasa sumonggo kulo tuntuni” (bahasa daerah).

Kemudian kedua calon mempelai mengucapkan prasetya yang dituntuni oleh
Pembantu P.L.B.P.S (Pejabat Khusus) sebagai berikut :
“Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang maha Adil,”
Kami berdua (A+B = mengucapkan namanya masing-masing) prasetya dihadapan Hyang Maha Kuasa.
1.       Dengan jujur dan suci hati mulai hari ini kami sanggup menetapi kewajiban sebagai jodoh pergaulan hidup saya.
2.       Dengan jujur dan suci sanggup menetapi darmanya warga Kerokhanian Sapta Darma menjalankan semua ajarannya.
3.       Bahwa kesemuanya ini tidak lain karena petunjuk dan anugerah Hyang Maha Kuasa.
Demikian prasetya kami berdua, semoga Hyang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan pengayoman ketentraman dan kebahagiaan.

Prasetyaning temanten kekalih (bahasa daerah)
“Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang Maha Adil,”
Kulo kekalih (A+B = nyebat naminipun piyambak-piyambak) prasetya ing ngarsanipun Hyang Maha Kuwasa.
1.       Kanthi jujur lan sucining ati wiwit dinten punika kula sagah netepi kewajiban minongko jodo bebrayan kulo.
2.       Kanti jujur lan sucining ati sagah netepi darmaning warga Kerokhanian Sapta Darma nindakaken sedaya ajaranipun.
3.       Sadaya punika awit saking pitedah saha kanugrahaning Hyang Maha Kuwasa.
Makaten prasetya kula kekalih mugi Hyang Maha Kuasa tansah maringi pangayoman, ketentreman lan kebahagiaan;

Setelah kedua calon mempelai selesai mengucapkan prasetya maka Pembantu P.L.B.P.S (Pejabat Khusus) menutup tugasnya dengan sabda sebagai berikut:
“Dengan ini upacara Perkawinan kami nyatakan syah menurut Kerokhanian Sapta Darma”.

Bahasa daerah :
“Kanti punika upacara Perkawinan kula nyatakaken syah miturut Kerokhanian Sapta Darma”

Kemudian mempelai berdua dipersilahkan untuk menanda tangani Akta Perkawinan yang telah disediakan oleh Pembantu P.L.B.P.S (Pejabat Khusus) dan diikuti pula Pejabat Khusus serta 2 (dua) orang saksi yang juga ikut menanda tangani akta tersebut.  Akta dibuat rangkap 2 (dua).

Untuk penanda tanganan tersebut diperlukan meja (knap) pendek.  Sesudah itu diadakan wejangan oleh Pembantu P.L.B.P.S (Pejabat Khusus).


WEJANGAN DI DALAM UPACARA PERKAWINAN

Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang Maha Adil,
Anakanda/Adik temanten sekalian,
Saudara sekalian kini telah menjadi sepasang suami isteri atas anugerah serta petunjuk dari Hang Maha Kuasa, maka hendaklah anakanda/adik temanten berdua menyadari dan menginsyafi, bahwa kalian adalah dipertemukan oleh Hyang Maha Kuasa selaku suami  isteri yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang tenteram, bahagia dan sejahtera lahir dan batin berdasarkan Ketuhanan Hyang Maha Esa.
Kalian sudah menjadi loro-loroning atunggal, dua jadi satu yang mencerminkan, bahwa nanda berdua adalah terdiri dua unsur ialah Rokhani dan jasmani.  Masing-masing satu akan tetapi sebetulnya terdiri dari dua unsur Rokhani dan Jasmani.  Hendaklah nanda menyadari, bahwa nanda berdua nantinya akan diberikan keturunan oleh Hyang Maha Kuasa, didiklah anak-anakmu nanti agar menjadi manusia yang utama, berbudi luhur, berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa serta berguna bagi sesama umat.
Biji manusia yang nanti akan menjadi keturunan, hendaklah dijaga yang sebaik-baiknya.  Karena baik dan tidaknya keturunan anda nanti tergantung pada pemeliharaan nanda sekalian, dalam menjaga benihmu itu.  Didiklah keturunanmu menjadi orang yang bertaqwa kepada Tuhan Hyang Maha Esa, ciptakanlah dalam rumah tanggamu situasi Ketuhanan, agar hidupmu senantiasa dituntun/dibimbing ke arah kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kehendak dari Tuhan Hyang Maha Esa.
Akhirnya marilah kita berdoa bersama, agar senantiasa ananda berdua mendapatkan pengayoman, kebahagiaan dan kesejahteraan lahir-batin, dunia sampai akherat.
Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang Maha Adil,

BAHASA DAERAH

Wejangan saking Petugas Perkawinan wonten Upacara Perkawinan tumrap temanten kekalih

Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang Maha Adil,

Putra/Adik temanten sekalian,
Panjenengan kekalih sapunika sampun karesmekaken mlebet wonten ing gesang bebrayan, awit saking kanugrahan saha pitedah saking Hyang Maha Kuwasa.  Pramila panjenengan sekalian mugi tansah/enget lan mangertosi bilih panjenengan sekalian punika kapanggihaken dening Hyang Maha Kuwasa, ngrupekaken satunggaling jejodohan ingkang anggadahi tujuan bade mujudaken kulawarga ingkang bahagiaayem tentrem lahir-batos, ingkang adedasar Ketuhanan (pitados wontenipun Hyang Maha Kuwasa ingkang Esa/satunggal).  Panjenengan kekalih punika sejatosipun kedadosan saking kalih unsur, inggih punika unsur Rokhani lan unsur jasmani ingkang sampun manunggal.  Puta kekalih kula aturi enget bilih panjengengan kekalih ing mangke bade dipun paringi momongan saking Hyang Maha Kuwasa.  Pramila ingkang putra ing mangke panjengengan paringi bimbingan supados saged mujudaken satunggaling satriya utami/wanita utami ingkang nggadahi bebuden luhur lan migunani tumrap msyarakat, negari lan bangsa sarta migunani ing sesami umat.  Wiji manungsa punika ing mangke bade mujudaken keturunan, pramila sumangga wiji-wiji punika sami kita jagi sak sae-saenipun.
Sebab awon lan saenipun putra keturunan panjenengan ing mangke gumantung dateng pangupakara pajenengan sekalian.  Monggo putra panjenengan mangke supados mujudaken tiyang ingkang setya tuhu wonten ngarsanipun ingkang Maha Kuwasa.  Ing salebeting bale griya panjenengan sak saget-saget kaangkaha mujudaken kawontenan selaras kalian gesang adedasar Ketuhanan, supados gesang panjenengan tansah katuntun/kabimbing tumuju dateng margi ingkang leres selaras kalian kersanipun Hyang Maha Kuwasa.
Minangka panutup sumangga kita sesarengan memuji wonten ing ngarsanipun Hyang Maha Kuwasa, supados panjenengan sekalian tansah kaparingan pangayoman, kebahagiaan lan karahayon lahir-batos ndonya lan akherat.

Allah Hyang Maha Agung,
Allah Hyang Maha Rokhim,
Allah Hyang Maha Adil.


KETENTUAN UMUM

BENTUK PELAKSANAAN PERKAWINAN :
Bentuk pelaksanaan perkawinan menurut Kerokhanian Sapta Darma adalah secara Protokolair (diatur oleh Pengacara).

TEMPAT PERKAWINAN
Tempat untuk melaksanakan tatacara perkawinan secara Kerokhanian Sapta Darma, adalah di Sanggar yang terdekat atau yang ditunjuk oleh tuntunan dan sebaiknya diusahakan yang khusus untuk Sanggar.  Kecuali kalau ada sesuatu sebab sehingga dari calon mempelai menginginkan lain.

PEMBANTU PEGAWAI LUAR BIASA PENCATAT SIPIL (PEJABAT KHUSUS)
Yang dimaksud dengan Pembantu Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil atau disingkat dengan Pejabat Khusus adalah Tuntunan atau seseorang yang ditunjuk oleh Tuntunan yang berwenang, yang nantinya mendapatkan surat kuasa/pengangkatan dari Gubernur, untuk melaksanakan tatacara perkawinan tersebut.

SAKSI :
Yang menjadi saksi dalam perkawinan ini sebaiknya adalah orang lain yang bukan keluarga dari kedua calon mempelai dan ditentukan sebanyak  dua orang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

PROTOKOL (PENGACARA/PEMBAWA ACARA) :
Yang dimaksud dengan protolol (pengacara) ialah seseorang yang ditunjuk oleh Tuntunan, yang bertugas mengatur segala sesuatunya dalam acara pelaksanaan perkawinan.

DANA PERKAWINAN :
Jumlah seluruh Dana Perkawinan minimum Rp. 2.850,- (dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1.      Untuk Kantor Catatan Sipil sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), kecuali kalau ketentuan lain dari Pemerintah Daerah setempat. Legalisasi Pengadilan negeri Rp. 350,-
2.      Untuk Yayasan Srati Darma sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

CATATAN
Sebelum petugas perkawinan mendapatkan surat Keputusan/Surat Penunjukan dari gubernur, untuk menjadi Pembantu Pejabat Khusus, maka perkawinan dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Setelah upacara Perkawinan dilakukan di Sanggar, maka keesokan harinya Petugas Perkawinan yang telah membawa surat keterangan dari Kerokhanian Sapta Darma yang menyatakan bahwa telah terjadi Perkawinan antara A dengan B pada hari, tanggal, jam, dan tempat, dengan tatacara Kerokhanian  Sapta Darma, mengantarkan kedua mempelai ke kntor Catatan Sipil untuk ditanya oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil (Pejabat Khusus) tentang terjadinya perkawinan tersebut.

Perkecualian :
Adalah suatu pengecualian, kalau dari Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil (Pejabat Khusus) bersedia datang ke tempat perkawinan dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar